PASAL 86
Ketentuan Umum
1.
Surat pos yang belum diserahkan
masih dianggap sebagai milik pengirim.
2.
Hak yang diberikan, Bapak, wali
atau kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak dapat dipergunakan oleh ybs untuk
memiliki surat pos yang dialamatkan kepada anak dibawah umur, murid atau orang
di dalam hajar ( Bandingkan P.D II Pasal 25 dan 26).
3.
Dalam porto telah termasuk
ongkos antaran biasa yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.