1. implementasi Sistem Mutu ISS-2001 ditindaklanjuti dengan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan implementasi Sistem Mutu ISS-2001.
2. Implementasi sistem mutu ISS-2001 dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan yaitu :
a. Telah dilakukannya pembenahan proses operasi khususnya “indoor process” di Upt yang akan mengimplementasikan sistem mutu ISS-2001 sesuai dengantahapan pembenahan operasi yang telah dilakukan;
b. Pelaksanaan pelatihan sistem mutu ISS-2001 yang meliputi :
i. Pelatihan kesadaran mutu (Quality awareness)
ii. Pelatihan dokumentasi ISS-2001
iii. Pelatihan lanjutan khusus untuk supervisor dokumen, audit mutu internal dan konsultasi.
c. Proses pengajuan implementasi ISS-2001 di ajukan oleh Ka.UPT ke GM. Bina Mutu Layanan dengan tembusan kepada Diroppos, yang kemudian akan Upt-Upt yang akan disertifikasi dengan sistem mutu ISS-2001 berdasarkan skala prioritas dan pentahapan perbaikan proses operasi.
3. Implementasi sistem mutu ISS-2001 dilakukan di tingkat UPT, maka di tingkat pusat akan dibentuk Dewan Mutu, sedangkan di tingkat wilayah akan dibentuk Komite Pengarah (Fasilitator Mutu).
4. Pembentukan Dewan Mutu di kantor Pusat. Komite Pengarah tingkat wilayah tugas tanggung jawab dan wewenang akan dirumuskan kemudian dengan surat keputusan tersendiri, sehingga implementasi sistem mutu ISS-2001 menjadi “Link” dan “Align” di setiap tataran organisasi.
5. Tidak berlebihan kiranya disampaikan bahwa, implementasi sistem mutu ISS-2001 akan menjadi tolak ukur penilaian kinerja Upt serta kontribusi sebuah Upt dalam peningkatan kualitas pelayanan.