1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
5. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar penyelenggara pos.
6. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
7. Layanan Pos Komersial adalah layanan pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
8. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
9. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, baik untuk layanan pos universal maupun layanan pos komersial.
10. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis atau elektronik dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
11. Surat elektronik adalah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik untuk disampaikan secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu.
12. Barang cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
13. Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
14. Layanan paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
15. Layanan logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
16. Layanan transaksi keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Layanan keagenan pos adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos.
18. Penyelenggaraan Pos dinas lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara.
19. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi penyelenggara pos dalam menyelenggarakan layanan pos.
20. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
5. Interkoneksi adalah keterhubungan jaringan pos antar penyelenggara pos.
6. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
7. Layanan Pos Komersial adalah layanan pos yang besaran tarif dan standar layanannya tidak ditetapkan oleh Pemerintah.
8. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
9. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui Penyelenggara Pos, baik untuk layanan pos universal maupun layanan pos komersial.
10. Surat adalah bagian dari komunikasi tertulis atau elektronik dengan atau tanpa sampul yang ditujukan kepada individu atau badan dengan alamat tertentu, yang dalam proses penyampaiannya dilakukan seluruhnya secara fisik.
11. Surat elektronik adalah layanan surat yang proses penyampaiannya kepada Penyelenggara Pos melalui elektronik untuk disampaikan secara fisik kepada individu atau badan dengan alamat tertentu.
12. Barang cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
13. Layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik adalah kegiatan pengumpulan, pemrosesan, pengangkutan, dan penyampaian informasi berupa surat, warkatpos, kartupos, barang cetakan, dokumen dan/atau sekogram.
14. Layanan paket adalah kegiatan layanan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang.
15. Layanan logistik adalah kegiatan perencanaan, penanganan, dan pengendalian terhadap pengiriman dan penyimpanan barang, termasuk informasi, jasa pengurusan, dan administrasi terkait yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Pos.
16. Layanan transaksi keuangan adalah kegiatan penyetoran, penyimpanan, pemindahbukuan, pendistribusian, dan pembayaran uang dari dan/atau untuk pengguna jasa pos sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Layanan keagenan pos adalah penyediaan sarana dan prasarana untuk layanan pos.
18. Penyelenggaraan Pos dinas lainnya adalah Penyelenggaraan Pos yang bersifat kedinasan untuk kepentingan negara.
19. Standar Operasi dan Prosedur yang selanjutnya disebut SOP adalah seperangkat aturan yang menjadi petunjuk bagi penyelenggara pos dalam menyelenggarakan layanan pos.
20. Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.