ANTARAN



PASAL 86

Ketentuan Umum

1.      Surat pos yang belum diserahkan masih dianggap sebagai milik pengirim.

2.      Hak yang diberikan, Bapak, wali atau kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak dapat dipergunakan oleh ybs untuk memiliki surat pos yang dialamatkan kepada anak dibawah umur, murid atau orang di dalam hajar ( Bandingkan P.D II Pasal 25 dan 26).

3.      Dalam porto telah termasuk ongkos antaran biasa yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.

Pasal 87

Batas antar.
Penyampaian di luar batas antar.
Buku jalan antar

1.      Batas antar dan jika perlu lingkungan antar dan jalan antar suatu Kp dan Kkp ditetapkan oleh Kdpos menurut keadaan setempat usul penambahan

2.      Daerah yang terletak dalam batas antar di kota besar, dibagi dalam beberapa lingkungan antar. Selanjutnya tiap lingkungan atau tempat,yang ditugaskan lebih dari seorang pengantar pos, dibagi lagi dalam beberapa jalan antar, tiap jalan antar dinyatakan dengan suatu nomor. Di kkptb dan kkt kI I dan KI II untuk tiap jalan antar diadakan buku jalan antar.
Dalam buku itu dimuat dengan huruf-huruf besar nama jalan-jalan, gang-gang dsb menurut jurusan antaran yang dilakukan di bawah nama tiap jalan, hendaklah dibuat nama-nama para penghuni rumah, dengan menyebutkan nomor rumah mereka.

3.      Di bagian depan buku jalan antar supaya disematkan sebuah bagan ringkas pada bagan itu dinyatakan dengan panah dan jelas jurusan jalan-antar yang harus dijalani itu.

4.      Dalam buku jalan antar harus;

a.       Dimuat pula sedapat-dapatnya nama orang-orang serumah yang dewasa dan tamu tetap ( hotel, losmen);

b.      Selekas mungkin dicatat ubahan dan tambahan alamat-alamat tetap;

c.       Dicoret alamat-alamat yang telah pindah (lihat pas 107) dan di belakang itu dimuat alamat-alamat baru

5.      Seseorang yang tinggal diluar batas antar, dapat mengadakan persetujuan seperlunya dengan Kkp atau Pgr tentang penyampaian kiriman pos untuknya. Selain dari itu Kkp dan Pgr hendaklah berusaha memberi bantuan dalam penyarahan surat pos diluar batas itu (lihat juga pas 67 ayat 16).

Pasal 88

Aturan Surat pos

1.      Antaran surat pos ditetapkan oleh Dirropos.
Segera setelah seorang pengantar pos atau suatu rombongan pengantar pos siap untuk menyelenggarakan antara, hendaknya segera diangkut bersama ke tempat permulaan jalanantarnya (lihat ay 3 ). Haruslah dijaga, bahwa pengantar pos sekali-kali tidak boleh terlambat dari waktu yang telah ditetapkan untuk antaran.

2.      Pengantar pos yang harus melayani lingkungan antar yang agak jauh letaknya, hendaklah sedapat mungkin dianngkut sampai ke atau dekat tempat permulaan jalan antar nya, baik dengan lat angkutan sendiri, maupun dengan alat angkutan umum

3.      Jika pos laut yang diterima dalam jumlah besar, maka barang cetakan dapat seluruhnya atau sebagian diantar dalam antaran berikut, asal saja berakibat penyampaiannya tidak terlambat. Dalam hal itu  harus senantiasa didahulukan barang cetakan untuk penerbitan harian.
Surat pos yang tidak diantar pada hari datangnya, harus disimpan dalam kazanah atau dalam lemari yang dapat dikunci.

4.      Jika surat pos terlalu banyak atau terlalu berat untuk diangkut oleh satu orang, maka kepada pengantar pos ybs boleh ditambahkan tenaga pembantu atau dicari jalan lain, misalnya menyewa kendaraan selama diperlukan. Dalam hal itu surat pos tidak dibawa oleh pengantar pos, harus diangkut dengan kantung tertutup. Untuk itu dapat dipakai kantung memakai cincin-cincin layar, yang dapat dikunci dengan pasak dan gantung yang anak kunci dipegang oleh pengantar pos itu. Kantung serupa itu dapat diminta seperti biasa.,


Pasal 89

Persiapan antaran

1.      Surat pos yang akan diantar,jika perlu sesudah dicap menurut pasal 80 disortir lebih terdsahulu menurut berbagai-bagai lingkungan antar atau jalan-antar kedalam rak, bak atau keranjang sortir, yang disediakan untuk keperluan itu.

Menyortir di atas lantai tidak dibolehkan.

Waktu menyortir itu hendaklah dipisahkan:

a.       Surat pos yang akan disusulkan (pas 103) dan surat pos yang harus disampaikan kepada alamat lain dari alamat yang tsb (pas 98) ;

b.      Surat pos untuk pemegang kotak pos atau tromol pos (pas 100)

c.       Kiriman posrestan (pas 102);

d.      Surat pos dengan alamat yang kurang jelas, tidak lengkap, atau tidak dapat dipastikan tujuannya (pas 92);
e.       Surat pos yang harus dibubuhi prangko pungut (pas 91) ;

f.       Surat pos untuk anggota ABRI ( pas 93)

g.      Surat pos untuk penumpang kapal anak kapal lainnya;

2.      Pengantar pos mengambil surat-surat pos untuk tujuan jalan antarnya dari dalam rak (bak, keranjang) ybs, lalu menyusunnya dengan cepat, menurut jaln, bagian jalan, nomor rumah menurut jurusan susunan antarannya. Untuk itu dipergunakan maja pengantar, serta kayu sortir dan / atau karton pemisah.
Penyerahan suat pos untuk jalan antar lain di antar pengantar pos masing-masing dilarang keras. Jika terdapat surat pos semacam itu, hendaklah surat pos itu diberikan kepada penyortir pendahuluan, supaya ia mengetahui kesalahan yang di buatnya.
Menyatukan bebrapa surat pos untuk satu alamat yang sama dalam atu ikatan, bias saja asal pengantar pos diberi instruksi dengan tegas, bahwa ia harus memeriksa sekali lagi, apakash alamat tiap surat pos itu betul, sebelum surat pos itu diserahkannya di rumah penerima.

3.      Apabila pengantar pos telah siap maka pengawas diberi tahu untuk mempertimbangkan, apakah ia perlu memriksa, atau menyuruh memerik\sa segala sesuatu berjalan dengan lancer.
Pemeriksaan ini tidak perlu meliputi seluruh pengantar pos.

4.      Sebelum pengantar berangkat, hendaklah surat pos disimpan dalam tas surat yang akan dibawa.
Jika didalamnya tidak cukup tempat, maka sisanya (surat pos yang besar dan surat pos untuk mereka yang tampat tinggalnya jauh) diikat kuat-kuat dan dimasukkan dalam satu kantung atau lebih.
Penyerahan surat pos oleh pengantar pos, selain alamatnya, tidak boleh.