PASAL 86
Ketentuan Umum
1.
Surat pos yang belum diserahkan
masih dianggap sebagai milik pengirim.
2.
Hak yang diberikan, Bapak, wali
atau kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak dapat dipergunakan oleh ybs untuk
memiliki surat pos yang dialamatkan kepada anak dibawah umur, murid atau orang
di dalam hajar ( Bandingkan P.D II Pasal 25 dan 26).
3.
Dalam porto telah termasuk
ongkos antaran biasa yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.
Batas antar.
Penyampaian di luar batas antar.
Buku jalan antar
1.
Batas antar dan jika perlu
lingkungan antar dan jalan antar suatu Kp dan Kkp ditetapkan oleh Kdpos menurut
keadaan setempat usul penambahan
2.
Daerah yang terletak dalam
batas antar di kota besar, dibagi dalam beberapa lingkungan antar. Selanjutnya
tiap lingkungan atau tempat,yang ditugaskan lebih dari seorang pengantar pos,
dibagi lagi dalam beberapa jalan antar, tiap jalan antar dinyatakan dengan
suatu nomor. Di kkptb dan kkt kI I dan KI II untuk tiap jalan antar diadakan
buku jalan antar.
Dalam buku itu dimuat dengan huruf-huruf besar nama jalan-jalan,
gang-gang dsb menurut jurusan antaran yang dilakukan di bawah nama tiap jalan,
hendaklah dibuat nama-nama para penghuni rumah, dengan menyebutkan nomor rumah
mereka.
3.
Di bagian depan buku jalan
antar supaya disematkan sebuah bagan ringkas pada bagan itu dinyatakan dengan
panah dan jelas jurusan jalan-antar yang harus dijalani itu.
4.
Dalam buku jalan antar harus;
a.
Dimuat pula sedapat-dapatnya
nama orang-orang serumah yang dewasa dan tamu tetap ( hotel, losmen);
b.
Selekas mungkin dicatat ubahan
dan tambahan alamat-alamat tetap;
c.
Dicoret alamat-alamat yang
telah pindah (lihat pas 107) dan di belakang itu dimuat alamat-alamat baru
5.
Seseorang yang tinggal diluar
batas antar, dapat mengadakan persetujuan seperlunya dengan Kkp atau Pgr
tentang penyampaian kiriman pos untuknya. Selain dari itu Kkp dan Pgr hendaklah
berusaha memberi bantuan dalam penyarahan surat pos diluar batas itu (lihat
juga pas 67 ayat 16).
Pasal 88
Aturan Surat pos
1.
Antaran surat pos ditetapkan
oleh Dirropos.
Segera setelah seorang pengantar pos atau suatu rombongan pengantar
pos siap untuk menyelenggarakan antara, hendaknya segera diangkut bersama ke
tempat permulaan jalanantarnya (lihat ay 3 ). Haruslah dijaga, bahwa pengantar
pos sekali-kali tidak boleh terlambat dari waktu yang telah ditetapkan untuk
antaran.
2.
Pengantar pos yang harus
melayani lingkungan antar yang agak jauh letaknya, hendaklah sedapat mungkin
dianngkut sampai ke atau dekat tempat permulaan jalan antar nya, baik dengan
lat angkutan sendiri, maupun dengan alat angkutan umum
3.
Jika pos laut yang diterima
dalam jumlah besar, maka barang cetakan dapat seluruhnya atau sebagian diantar
dalam antaran berikut, asal saja berakibat penyampaiannya tidak terlambat.
Dalam hal itu harus senantiasa
didahulukan barang cetakan untuk penerbitan harian.
Surat pos yang tidak diantar pada hari datangnya, harus disimpan dalam
kazanah atau dalam lemari yang dapat dikunci.
4.
Jika surat pos terlalu banyak
atau terlalu berat untuk diangkut oleh satu orang, maka kepada pengantar pos
ybs boleh ditambahkan tenaga pembantu atau dicari jalan lain, misalnya menyewa
kendaraan selama diperlukan. Dalam hal itu surat pos tidak dibawa oleh
pengantar pos, harus diangkut dengan kantung tertutup. Untuk itu dapat dipakai
kantung memakai cincin-cincin layar, yang dapat dikunci dengan pasak dan
gantung yang anak kunci dipegang oleh pengantar pos itu. Kantung serupa itu
dapat diminta seperti biasa.,
Pasal 89
Persiapan antaran
1.
Surat pos yang akan
diantar,jika perlu sesudah dicap menurut pasal 80 disortir lebih terdsahulu
menurut berbagai-bagai lingkungan antar atau jalan-antar kedalam rak, bak atau
keranjang sortir, yang disediakan untuk keperluan itu.
Menyortir di
atas lantai tidak dibolehkan.
Waktu menyortir itu hendaklah dipisahkan:
a.
Surat pos yang akan disusulkan
(pas 103) dan surat pos yang harus disampaikan kepada alamat lain dari alamat
yang tsb (pas 98) ;
b.
Surat pos untuk pemegang kotak
pos atau tromol pos (pas 100)
c.
Kiriman posrestan (pas 102);
d.
Surat pos dengan alamat yang
kurang jelas, tidak lengkap, atau tidak dapat dipastikan tujuannya (pas 92);
e.
Surat pos yang harus dibubuhi
prangko pungut (pas 91) ;
f.
Surat pos untuk anggota ABRI (
pas 93)
g.
Surat pos untuk penumpang kapal
anak kapal lainnya;
2.
Pengantar pos mengambil
surat-surat pos untuk tujuan jalan antarnya dari dalam rak (bak, keranjang)
ybs, lalu menyusunnya dengan cepat, menurut jaln, bagian jalan, nomor rumah
menurut jurusan susunan antarannya. Untuk itu dipergunakan maja pengantar,
serta kayu sortir dan / atau karton pemisah.
Penyerahan suat pos untuk jalan antar lain di antar pengantar pos
masing-masing dilarang keras. Jika terdapat surat pos semacam itu, hendaklah
surat pos itu diberikan kepada penyortir pendahuluan, supaya ia mengetahui
kesalahan yang di buatnya.
Menyatukan bebrapa surat pos untuk satu alamat yang sama dalam atu
ikatan, bias saja asal pengantar pos diberi instruksi dengan tegas, bahwa ia
harus memeriksa sekali lagi, apakash alamat tiap surat pos itu betul, sebelum
surat pos itu diserahkannya di rumah penerima.
3.
Apabila pengantar pos telah
siap maka pengawas diberi tahu untuk mempertimbangkan, apakah ia perlu
memriksa, atau menyuruh memerik\sa segala sesuatu berjalan dengan lancer.
Pemeriksaan ini tidak perlu meliputi seluruh pengantar pos.
4.
Sebelum pengantar berangkat,
hendaklah surat pos disimpan dalam tas surat yang akan dibawa.
Jika didalamnya tidak cukup tempat, maka sisanya (surat pos yang
besar dan surat pos untuk mereka yang tampat tinggalnya jauh) diikat kuat-kuat
dan dimasukkan dalam satu kantung atau lebih.
Penyerahan surat pos oleh pengantar pos, selain alamatnya, tidak
boleh.