Keputusan Direksi tersebut berisi prinsip dan pedoman umum pengelolaan transportasi kirimanpos di dalam negeri, baik untuk kirimanpos domestik maupun kirimanpos internasional.
Pedoman umum pengelolaan transportasi kirimanpos internasional di luar negeri mengacu pada schedule yang ditetapkan oleh Direktur Operasi Suratpos dan Logistik.
Untuk mendukung implementasi Keputusan Direksi tersebut, ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Implementasi Pola Transportasi Kirimanpos, Tabel Etape, Peta Jaringan Transportasi Darat, Daftar MPC dan KSD dalam Jaringan Nasional, Daftar Inbound dalam Jaringan Nasional, serta Daftar MPC dan KSD dan Inbound dalam Jaringan Transportasi Regional.
Pengelolaan dan pengembangan Tabel Etape Kirimanpos dilakukan secara khusus dan dikukung dengan teknologi informasi, yang mana output dan implementasinya akan disampaikan melalui ketetapan dan atau surat tersendiri.
Juklak, Tabel Etape, Peta Jaringan Transportasi Darat, Daftar MPC dan KSD dalam Jaringan Nasional, Daftar Inbound dalam Jaringan Nasional, serta Daftar MPC dan KSD dan Inbound dalam Jaringan Transportasi Regional; sewaktu-waktu dapat berubah untuk disesuaikan dengan kondisi eksternal dan kebijakan Perusahaan.
Diminta para Kepala Divisi Regional dan Post Master berpedoman pada Keputusan Direksi tersebut, termasuk Juklak, Tabel Etape, Peta Jaringan Transportasi Darat, Daftar MPC dan KSD dalam Jaringan Nasional, Daftar Inbound dalam Jaringan Nasional, serta Daftar MPC dan KSD dan Inbound dalam Jaringan Transportasi Regional; sehingga pengelolaan transportasi kirimanpos efektif dan efisien.