Tampilkan postingan dengan label Pelaksanaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelaksanaan. Tampilkan semua postingan

ANTARAN



PASAL 86

Ketentuan Umum

1.      Surat pos yang belum diserahkan masih dianggap sebagai milik pengirim.

2.      Hak yang diberikan, Bapak, wali atau kitab Undang-undang Hukum Perdata, tidak dapat dipergunakan oleh ybs untuk memiliki surat pos yang dialamatkan kepada anak dibawah umur, murid atau orang di dalam hajar ( Bandingkan P.D II Pasal 25 dan 26).

3.      Dalam porto telah termasuk ongkos antaran biasa yang dilakukan oleh Perum Pos dan Giro.

Layanan Komunikasi

1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.

Pengelolaan Pransportasi

Keputusan Direksi tersebut berisi prinsip dan pedoman umum pengelolaan transportasi kirimanpos di dalam negeri, baik untuk kirimanpos domestik maupun kirimanpos internasional.
Pedoman umum pengelolaan transportasi kirimanpos internasional di luar negeri mengacu pada schedule yang ditetapkan oleh Direktur Operasi Suratpos dan Logistik.

Action Plan

PROJECT 1.3.2 Memperbaiki produktivitas sortir dengan memperkenalkan quality control team dan memperkenalkan proses standarisasi
Menyusun formula penghitungan cost per unit proses sortir
Memilih sistem kontrol mutu untuk proses sortir
Menyusun standard operating procedure (Instruksi Kerja) sortir
Perumusan pola pengelolaan sortir (referensi utama cost per unit)
Pergerakan volume rata-rata (jam-harian-mingguan-bulanan), beban puncak.